get your own embeddable forum with Talki

Minggu, 12 Mei 2013

Kewajiban Pajak Untuk Bendahara Pemerintah Pusat Dan Daerah



Bendahara Pemerintah adalah bendaharawan atau pejabat yang melakukan pembayaran yang dananya berasal dari APBN atau APBD yang terdiri dari Bendaharawan Pemerintah Pusat dan Daerah baik Provinsi, Kabupaten, atau Kota (KMK 563/2003).
Kewajiban sebagai bendahara Pemerintah dalam bidang perpajakan adalah sebagai berikut:
  • Mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP.
  • Melakukan pemungutan PPN atas Belanja Barang dan Jasa (nilai pengadaan lebih dari Rp.1.000.000,- termasuk PPN) dengan tarif 10% dari DPP (dasar pengenaan pajak), melakukan penyetoran paling lambat tanggal 07 bulan berikut dan melaporkan paling lambat tanggal 14 bulan berikut. Dengan kode jenis setoran (MAP) 411211-900.
  • Melakukan pemungutan PPh Pasal 22 atas Belanja Barang (nilai pengadaan lebih dari Rp.2.000.000,- termasuk PPN) dengan tarif 1.5 % dari DPP (dasar pengenaan pajak), apabila rekanan tidak mempunyai NPWP tarif pajak menjadi 1.5% + 1.5 % (atau 3 %) dari obyek PPh Pasal 22/DPP PPN,  melakukan penyetoran paling lambat pada saat pembayaran dan melaporkan paling lambat tanggal 14 bulan berikut. Dengan kode jenis setoran (MAP) 411122-900.
  • Melakukan Pemotongan PPh Pasal 23 atas belanja jasa dengan tarif 2 % dari obyek PPh Pasal 23/DPP PPN, apabila rekanan tidak mempunyai NPWP tarif pajak menjadi 2% + 2 % (atau 4 %) dari obyek PPh Pasal 23/DPP PPN, melakukan penyetoran paling lambat tanggal 10 bulan berikut dan melaporkan paling lambat tanggal 20 bulan berikut. Dengan kode jenis setoran (MAP) 411124-100.
  • Melakukan Pemotongan PPh Pasal 4 (2) atas belanja jasa obyek PPh Pasal 4 (2) dengan tarif 2 % dari obyek PPh Pasal 4 (2)/DPP PPN, melakukan penyetoran paling lambat tanggal 10 bulan berikut dan melaporkan paling lambat tanggal 20 bulan berikut. Dengan kode jenis setoran (MAP) untuk jasa perawatan gedung 411128-409.
  • Melakukan Pemotongan PPh Pasal 21 atas belanja pegawai, melakukan penyetoran paling lambat tanggal 10 bulan berikut dan melaporkan paling lambat tanggal 20 bulan berikut, dengan ketentuan :
  1. Untuk Gaji PNS dipotong PPh Pasal 21 sesuai Tarif Pajak Pasal 17 UU No.36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan (PPh).
  2. Untuk Penghasilan PNS selain dari gaji PNS Golongan II ke bawah tidak dipotong PPh Pasal 21
  3. Untuk Penghasilan PNS selain dari gaji PNS Golongan III dipotong PPh Pasal 21 Final sebesar 5 % dari nilai bruto
  4. Untuk Penghasilan PNS selain dari gaji PNS Golongan IV dipotong PPh Pasal 21 Final sebesar 15 % dari nilai bruto
  5. Untuk Pegawai tidak tetap non PNS (wiyata bakti atau pegawai honorer) dipotong PPh Pasal 21 sebesar 5 % dari nilai bruto jika nilainya diatas PTKP (Rp.1.320.000,- per bulan).
  6. Untuk bukan pegawai (hanya menerima penghasilan sekali) non PNS dipotong PPh Pasal 21 sebesar 5 % x 50 % x nilai bruto.
  7. Untuk bukan pegawai (yang menerima penghasilan lebih dari sekali) non PNS dipotong PPh Pasal 21 sebesar 5 % x 50 % x ( dari nilai bruto – PTKP) dengan syarat yang bersangkutan telah mempunyai Nomor  Pokok Wajib Pajak dan hanya memperoleh penghasilan dari hubungan kerja dengan Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26  serta tidak memperoleh penghasilan lainnya apabila tidak memenuhi syarat maka dipotong PPh Pasal 21 sebesar 5 % x 50 % dari nilai bruto (penghasilan kena pajak kumulatif).
  8. Tarif PPh Pasal 21 non final dikenakan sebesar 5 % + (20 % x 5 %) atau 6 % kepada penerima penghasilan yang tidak mempunyai NPWP.
  9. Kode jenis setoran PPh Pasal 21 final : 411121-402
  10. Kode jenis setoran PPh Pasal 21 non final : 411121-100
  • Untuk PPh Pasal 22, Pasal 23 dan Pasal 4 (2) dilakukan pelaporan pajak apabila ada transaksi, apabila tidak ada tidak perlu lapor.
  • Apabila rekanan tidak mempunyai NPWP maka tetap disetor atas nama rekanan dengan ketentuan dalam Surat Setoran Pajak (SSP) sebagai berikut :
  1. NPWP  : 00.000.000.0-(kode KPP).000 (KPP Purwokerto : 00.000.000.0-521.000)
  2. Nama   : Nama Toko / Orang / Badan Pemilik barang/jasa
  3. Alamat :  Alamat Toko / Orang / Badan  Pemilik barang/jasa
  • Sanksi administrasi bagi bendaharawan yang tidak melaksanakan kewajiban penyetoran dan pelaporan pajak adalah akan diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) dengan ketentuan sebagai berikut :
  1. Sanksi tidak setor PPN adalah sebesar 2 % x bulan terlambat x PPN yang seharusnya disetor
  2. Sanksi tidak lapor SPT Masa PPN adalah sebesar Rp.500.000,-
  3. Sanksi tidak setor PPh Pasal 21 adalah sebesar 2 % x bulan terlambat x PPh Pasal 21 yang seharusnya disetor.
  4. Sanksi tidak lapor SPT Masa PPh Pasal 21 adalah sebesar Rp.100.000,-
  5. Sanksi tidak setor PPh Pasal 22 adalah sebesar 2 % x bulan terlambat  x PPh Pasal 22 yang seharusnya disetor.
  6. Sanksi tidak lapor SPT Masa PPh Pasal 22 adalah sebesar Rp.100.000,-
  7. Sanksi tidak setor PPh Pasal 23 adalah sebesar 2 % x bulan terlambat x PPh Pasal 23 yang seharusnya disetor.
  8. Sanksi tidak lapor SPT Masa PPh Pasal 23 adalah sebesar Rp.100.000,-
  9. Sanksi tidak setor PPh Pasal 4 (2) adalah sebesar 2 % x bulan terlambat x PPh Pasal 4 (2) yang seharusnya disetor.
  10. Sanksi tidak lapor SPT Masa PPh Pasal 4 (2) adalah sebesar Rp.100.000,-
Dasar hukum :
  • UU No.42 Tahun 2009 Tentang PPN.
  • UU No.36 Tahun 2008 Tentang PPh.
  • UU No.28 Tahun 2007 Tentang KUP.

Tidak ada komentar:

>>> Popular Posts :


The Forex Quotes are Powered by Investing.com - The Leading Financial Portal.