Kewajiban sebagai bendahara Pemerintah dalam bidang perpajakan adalah sebagai berikut:
- Mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP.
- Melakukan pemungutan PPN atas Belanja Barang dan Jasa (nilai pengadaan lebih dari Rp.1.000.000,- termasuk PPN) dengan tarif 10% dari DPP (dasar pengenaan pajak), melakukan penyetoran paling lambat tanggal 07 bulan berikut dan melaporkan paling lambat tanggal 14 bulan berikut. Dengan kode jenis setoran (MAP) 411211-900.
- Melakukan pemungutan PPh Pasal 22 atas Belanja Barang (nilai pengadaan lebih dari Rp.2.000.000,- termasuk PPN) dengan tarif 1.5 % dari DPP (dasar pengenaan pajak), apabila rekanan tidak mempunyai NPWP tarif pajak menjadi 1.5% + 1.5 % (atau 3 %) dari obyek PPh Pasal 22/DPP PPN, melakukan penyetoran paling lambat pada saat pembayaran dan melaporkan paling lambat tanggal 14 bulan berikut. Dengan kode jenis setoran (MAP) 411122-900.
- Melakukan Pemotongan PPh Pasal 23 atas belanja jasa dengan tarif 2 % dari obyek PPh Pasal 23/DPP PPN, apabila rekanan tidak mempunyai NPWP tarif pajak menjadi 2% + 2 % (atau 4 %) dari obyek PPh Pasal 23/DPP PPN, melakukan penyetoran paling lambat tanggal 10 bulan berikut dan melaporkan paling lambat tanggal 20 bulan berikut. Dengan kode jenis setoran (MAP) 411124-100.
- Melakukan Pemotongan PPh Pasal 4 (2) atas belanja jasa obyek PPh Pasal 4 (2) dengan tarif 2 % dari obyek PPh Pasal 4 (2)/DPP PPN, melakukan penyetoran paling lambat tanggal 10 bulan berikut dan melaporkan paling lambat tanggal 20 bulan berikut. Dengan kode jenis setoran (MAP) untuk jasa perawatan gedung 411128-409.
- Melakukan Pemotongan PPh Pasal 21 atas belanja pegawai, melakukan penyetoran paling lambat tanggal 10 bulan berikut dan melaporkan paling lambat tanggal 20 bulan berikut, dengan ketentuan :
- Untuk Gaji PNS dipotong PPh Pasal 21 sesuai Tarif Pajak Pasal 17 UU No.36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan (PPh).
- Untuk Penghasilan PNS selain dari gaji PNS Golongan II ke bawah tidak dipotong PPh Pasal 21
- Untuk Penghasilan PNS selain dari gaji PNS Golongan III dipotong PPh Pasal 21 Final sebesar 5 % dari nilai bruto
- Untuk Penghasilan PNS selain dari gaji PNS Golongan IV dipotong PPh Pasal 21 Final sebesar 15 % dari nilai bruto
- Untuk Pegawai tidak tetap non PNS (wiyata bakti atau pegawai honorer) dipotong PPh Pasal 21 sebesar 5 % dari nilai bruto jika nilainya diatas PTKP (Rp.1.320.000,- per bulan).
- Untuk bukan pegawai (hanya menerima penghasilan sekali) non PNS dipotong PPh Pasal 21 sebesar 5 % x 50 % x nilai bruto.
- Untuk bukan pegawai (yang menerima penghasilan lebih dari sekali) non PNS dipotong PPh Pasal 21 sebesar 5 % x 50 % x ( dari nilai bruto – PTKP) dengan syarat yang bersangkutan telah mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak dan hanya memperoleh penghasilan dari hubungan kerja dengan Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 serta tidak memperoleh penghasilan lainnya apabila tidak memenuhi syarat maka dipotong PPh Pasal 21 sebesar 5 % x 50 % dari nilai bruto (penghasilan kena pajak kumulatif).
- Tarif PPh Pasal 21 non final dikenakan sebesar 5 % + (20 % x 5 %) atau 6 % kepada penerima penghasilan yang tidak mempunyai NPWP.
- Kode jenis setoran PPh Pasal 21 final : 411121-402
- Kode jenis setoran PPh Pasal 21 non final : 411121-100
- Untuk PPh Pasal 22, Pasal 23 dan Pasal 4 (2) dilakukan pelaporan pajak apabila ada transaksi, apabila tidak ada tidak perlu lapor.
- Apabila rekanan tidak mempunyai NPWP maka tetap disetor atas nama rekanan dengan ketentuan dalam Surat Setoran Pajak (SSP) sebagai berikut :
- NPWP : 00.000.000.0-(kode KPP).000 (KPP Purwokerto : 00.000.000.0-521.000)
- Nama : Nama Toko / Orang / Badan Pemilik barang/jasa
- Alamat : Alamat Toko / Orang / Badan Pemilik barang/jasa
- Sanksi administrasi bagi bendaharawan yang tidak melaksanakan kewajiban penyetoran dan pelaporan pajak adalah akan diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) dengan ketentuan sebagai berikut :
Dasar hukum :
- Sanksi tidak setor PPN adalah sebesar 2 % x bulan terlambat x PPN yang seharusnya disetor
- Sanksi tidak lapor SPT Masa PPN adalah sebesar Rp.500.000,-
- Sanksi tidak setor PPh Pasal 21 adalah sebesar 2 % x bulan terlambat x PPh Pasal 21 yang seharusnya disetor.
- Sanksi tidak lapor SPT Masa PPh Pasal 21 adalah sebesar Rp.100.000,-
- Sanksi tidak setor PPh Pasal 22 adalah sebesar 2 % x bulan terlambat x PPh Pasal 22 yang seharusnya disetor.
- Sanksi tidak lapor SPT Masa PPh Pasal 22 adalah sebesar Rp.100.000,-
- Sanksi tidak setor PPh Pasal 23 adalah sebesar 2 % x bulan terlambat x PPh Pasal 23 yang seharusnya disetor.
- Sanksi tidak lapor SPT Masa PPh Pasal 23 adalah sebesar Rp.100.000,-
- Sanksi tidak setor PPh Pasal 4 (2) adalah sebesar 2 % x bulan terlambat x PPh Pasal 4 (2) yang seharusnya disetor.
- Sanksi tidak lapor SPT Masa PPh Pasal 4 (2) adalah sebesar Rp.100.000,-
- UU No.42 Tahun 2009 Tentang PPN.
- UU No.36 Tahun 2008 Tentang PPh.
- UU No.28 Tahun 2007 Tentang KUP.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar