get your own embeddable forum with Talki

Kamis, 23 Mei 2013

Antara SSP, SSBP dan SSPB

    Ada kalanya satker mitra kerja KPPN keliru membedakan surat setoran antara SSP, SSBP dan SSPB. Ada yang mengisi setoran pajak dengan menggunakan SSBP, mengisi setoran kerugian negara dengan SSP atau SSPB dan menggunakan SSBP untuk mengembalikan kelebihan belanja tahun anggaran berjalan. Tulisan ini akan mengulas perbedaan dan kegunaan ketiga surat setoran tersebut.
  • Surat Setoran Pajak (SSP)
SSP adalah formulir yang digunakan untuk mencatat penyetoran pajak ke Kas Negara. Sebagai pengingat, akun-akun yang dicantumkan dalam SSP biasanya menggunakan kode akun penerimaan 4XXXXX. SSP bisa di dapatkan di kantor pajak terdekat, dan biasanya juga dijual oleh toko-toko dan percetakan. SSP bisa juga dibuat dan dicetak sendiri sesuai dengan form yang ditetapkan. Bagi yang memerlukan contoh SSP beserta petunjuk pengisiannya dapat diunduh disini.
  • Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP)
SSBP adalah formulir yang digunakan untuk mencatat penyetoran penerimaan negara bukan pajak ke Kas Negara. Akun-akun yang digunakan dalam formulir ini adalah akun-akun penerimaan bukan pajak.
Transaksi yang biasa terjadi menggunakan SSBP antara lain: penyetoran kerugian negara, kelebihan pembayaran tahun anggaran yang lalu, penyetoran uang persediaan (UP) dan tambahan uang persediaan (TUP) yang tidak digunakan, dan penerimaan lain-lain.
Tidak seperti formulir SSP yang sudah sangat familiar dan mudah di dapatkan dimana saja. SSBP agak sulit didapatkan karena penggunaannya yang masih secara insidentil dan volume penggunaan lebih sedikit dibanding SSP sehingga tidak banyak dijual di tempat-tempat umum. Kantor instansi vertikal Ditjen Perbendaharaan seperti Kantor Wilayah dan KPPN belum tentu menyediakan formulir SSBP. Mau tidak mau mereka yang akan menggunakan SSBP harus mencetak atau membuatnya sendiri sesuai dengan formulir yang ditetapkan. Bagi yang memerlukan formulir SSBP beserta cara pengisiannya dapat diunduh disini
  • Surat Setoran Pengembalian Belanja (SSPB)
SSPB adalah formulir yang digunakan untuk mencatat penyetoran kelebihan penggunaan/realisasi anggaran tahun berjalan. Ada kalanya realisasi anggaran yang dilakukan satuan kerja/instansi pemerintah melebihi dari yang seharusnya yang disebabkan kesalahan perhitungan. Kelebihan ini harus segera disetorkan dalam tahun anggaran berjalan dengan menggunakan SSPB. Namun bila kelebihan ini terlambat diketahui atau terlambat disetorkan dalam tahun anggaran berjalan yang berakibat pada penyetoran pada tahun anggaran berikutnya, maka formulir yang digunakan bukan SSPB melainkan harus SSBP.
Transaksi yang biasa menggunakan SSPB ialah: kelebihan pembayaran gaji pegawai, kelebihan pembayaran biaya perjalanan dinas, kelebihan pembayaran honor dan kelebihan pembayaran lainnya. Akun-akun yang digunakan dalam SSPB adalah akun-akun yang sama dengan yang dipakai saat realisasi anggaran. Misal, pembayaran biaya perjalanan dinas menggunakan akun 524111, maka jika terjadi kelebihan pembayaran, penyetoran pembayarannya juga menggunakan akun 524111.
Seperti halnya SSBP, formulir SSPB agak sulit ditemukan karena tidak banyak yang menjualnya. Begitupun kantor vertikal Ditjen Perbendaharaan belum tentu menyediakan formulir SSPB. Penggunanya harus membuat dan mencetak sendiri formulir SSPB tersebut. Bagi yang memerlukan formulir SSPB dan cara pengisiannya dapat diunduh disini.

Perjalanan Dinas Dalam Negeri Pejabat Negara, Pegawai Negeri dan Pegawai Tidak Tetap



Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan No. 113/PMK.05/2012 tanggal 3 Juli 2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri dan Pegawai Tidak Tetap. Dengan terbitnya peraturan ini maka peraturan-peraturan menteri keuangan dan peraturan di bawahnya yang mengatur tentang perjalanan dinas dalam negeri yang dibiayai APBN dinyatakan TIDAK BERLAKU LAGI.
Terdapat beberapa perubahan yang penting dalam peraturan menteri keuangan tersebut yaitu:
  • Istilah SPPD (Surat Perintah Perjalanan Dinas) berubah menjadi Surat Perjalanan Dinas (SPD).
  • Perjalanan dinas dalam kota terdiri atas perjalanan dinas yang dilaksanakan lebih dari 8 (delapan) jam; dan yang dilaksanakan sampai dengan 8 (delapan) jam.
  • Dapat dilakukan untuk menjemput/mengantarkan ke tempat pemakaman jenazah Pejabat Negara/Pegawai Negeri yang meninggal dunia dari Tempat Kedudukan yang terakhir ke Kota tempat pemakaman.
  • Perjalanan Dinas Jabatan di dalam Kota yang dilaksanakan sampai dengan 8 (delapan) jam tanpa penerbitan SPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (6), pembebanan biaya Perjalanan Dinas Jabatan dicantumkan dalam Surat Tugas.
  • Dalam hal Pelaksana SPD tidak menggunakan biaya penginapan, berlaku ketentuan:
  1. Pelaksana SPD diberikan biaya penginapan sebesar 30% (tiga puluh persen) dari tarif hotel di Kota Tempat Tujuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai Standar Biaya;
  2. Biaya penginapan sebagaimana dimaksud pada huruf a dibayarkan secara lumpsum.
  • Pejabat Eselon II dan yang setara dibedakan dengan Pejabat Eselon III kebawah dan PNS lainnya.
  • Penyetaraan tingkat biaya Perjalanan Dinas untuk Pegawai Tidak Tetap yang melakukan Perjalanan Dinas untuk kepentingan negara ditentukan oleh KPA sesuai dengan tingkat pendidikan/ kepatutan/tugas yang bersangkutan.
  • Dalam hal biaya Perjalanan Dinas Jabatan untuk mengikuti rapat, seminar, dan sejenisnya tidak ditanggung oleh panitia penyelenggara, biaya Perjalanan Dinas Jabatan dimaksud dibebankan pada DIPA satuan kerja Pelaksana SPD.
  • Dalam hal Perjalanan Dinas Jabatan menggunakan kapal laut/sungai untuk waktu paling kurang 24 (dua puluh empat) jam, selama waktu transportasi tersebut kepada Pelaksana SPD hanya diberikan uang harian.
  • Dalam hal jumlah hari Perjalanan Dinas Jabatan melebihi jumlah hari yang ditetapkan dalam Surat Tugas/SPD dan tidak disebabkan oleh kesalahan/ kelalaian Pelaksana SPD dapat diberikan tambahan uang harian, biaya penginapan, uang representasi, dan sewa kendaraan dalam Kota, KECUALI bagi perjalanan dinas dalam rangka sebagaimana disebutkan dalam Pasal 5 huruf e s.d. k.
  • Perjalanan Dinas Pindah juga diberikan untuk
  1. pemulangan Pejabat Negara/Pegawai Negeri yang diberhentikan dengan hormat dengan hak pensiun atau mendapat uang tunggu dari Tempat Kedudukan ke Tempat Tujuan menetap;
  2. pemulangan keluarga yang sah dari Pejabat Negara/ Pegawai Negeri yang meninggal dunia dari tempat tugas terakhir ke Tempat Tujuan menetap;
  3. pemulangan Pegawai Tidak Tetap yang diberhentikan karena telah berakhir masa kerjanya dari Tempat Kedudukan ke tempat tujuan menetap, sepanjang diatur dalam perjanjian kerja;
  4. pemulangan keluarga yang sah dari Pegawai Tidak Tetap yang meninggal dunia dari tempat tugas yang terakhir ke tempat tujuan menetap, sepanjang diatur dalam perjanjian kerja; atau
  5. pengembalian Pejabat Negara/Pegawai Negeri yang mendapat uang tunggu dari Tempat Kedudukan ke Tempat Tujuan yang ditentukan untuk dipekerjakan kembali.
  • Pembayaran biaya Perjalanan Dinas kepada Pelaksana SPD paling cepat 5 (lima) hari kerja sebelum Perjalanan Dinas dilaksanakan.
  • Pada akhir tahun anggaran, dapat melebihi 5 (lima) hari kerja menyesuaikan dengan ketentuan yang mengatur mengenai langkah-langkah menghadapi akhir tahun anggaran.
  • Dalam hal biaya Perjalanan Dinas Jabatan yang dibayarkan kepada Pelaksana SPD kurang dari yang seharusnya, dapat dimintakan kekurangannya.
  • Dalam hal terjadi pembatalan pelaksanaan Perjalanan Dinas Jabatan, biaya pembatalan dapat dibebankan pada DIPA satuan kerja berkenaan.
  • Pelaksana SPD mempertanggungjawabkan pelaksanaan Perjalanan Dinas kepada pemberi tugas dan biaya Perjalanan Dinas kepada PPK paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah Perjalanan Dinas dilaksanakan.
  • Pihak-pihak yang melakukan pemalsuan dokumen, menaikkan dari harga sebenarnya (mark up), dan/atau Perjalanan Dinas rangkap (dua kali atau lebih) dalam pertanggungjawaban Perjalanan Dinas yang berakibat kerugian yang diderita oleh negara, bertanggung jawab sepenuhnya atas seluruh tindakan yang dilakukan.
  • Pejabat penerbit Surat Tugas dapat memerintahkan pihak lain di luar Pejabat Negara/Pegawai Negeri/Pegawai Tidak Tetap untuk melakukan Perjalanan Dinas.
  • Pegawai Negeri Sipil Golongan I dapat melakukan Perjalanan Dinas dalam hal mendesak/khusus, dalam hal tenaga teknis tidak diperoleh di tempat bersangkutan.
Ketentuan lebih lengkap dan detil dapat dibaca pada PMK-113/PMK.05/2012. Bila memerlukan informasi dan penjelasan terkait dengan peraturan ini dapat menghubungi KPPN dan Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan setempat.

Penggunaan Akun Pembayaran Honor


Dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) khususnya pembayaran honor sering dijumpai berbagai permasalahan dan kebingungan dari satuan kerja (satker). Permasalahan dan kebingungan tersebut paling banyak bersumber pada penggunaan akun-akun (dahulu disebut mata anggaran) yang tepat.
Pada dokumen daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) sering kali dijumpai akun-akun pembayaran honor yang tidak tepat, saling tumpang tindih dan tidak sesuai peruntukan. Salah satu contohnya adalah seringkali pembayaran honor untuk kegiatan bulanan yang merupakan operasional satuan kerja menggunakan akun untuk pembayaran honor insidentil dan sebaliknya, atau honor untuk pegawai kontrak dibebankan pada akun belanaja operasional.
Penggunaan Akun
Sebelum masuk ke permasalahan pokok ada baiknya disamakan dulu persepsi akun menurut peraturan-peraturan yang mengatur pelaksanaan  APBN.
Penggunaan akun dalam pelaksanaan APBN berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 91/PMK.06/2007 tanggal 30 Agustus 2007 tentang Bagan Akun Standar dan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Departemen Keuangan nomor PER-08/PB/2009 tanggal 27 Februari 2009 tentang Penambahan dan Perubahan Bagan Akun Standar.
Berdasarkan PMK 91/PMK.06/2007 Pasal 1 “Bagan Akun Standar adalah daftar perkiraan buku besar yang ditetapkan dan disusun secara sistematis untuk memudahkan perencanaan, pelaksanaan anggaran, serta pertanggungjawaban dan pelaporan keuangan pemerintah pusat”.
Pasal 3 ayat (2) “Bagan Akun Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai pedoman yang dilaksanakan oleh setiap Kementerian Negara/Lembaga untuk penyusunan dan penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA-KL), Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Pelaporan Keuangan dalam rangka penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat, mulai Tahun Anggaran 2008.
Jadi perlu dipahami bahwa penggunaan akun-akun harus digunakan sesuai peruntukannya agar sinkron dalam perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan keuangan pemerintah.
Akun Honor
Akun-akun honor yang digunakan terdiri dari:
1. Honor dalam akun belanja pegawai.
Menggunakan akun 512111 Belanja Uang Honor Tetap, Digunakan untuk pembayaran honor Pegawai honoreryang akan diangkat menjadi pegawai dalam rangka mendukung Tugas Pokok dan Fungsi unit organisasi yang bersangkutan.
Penjelasan: Beberapa Kementerian/Lembaga Negara masih memiliki pegawai honorer yang direncanakan dapat diangkat menjadi CPNS. Pembayaran honor pegawai tersebut dibebankan pada akun 512111. Akun ini tidak digunakan untuk pembayaran honor pegawai lainnya seperti sopir, cleaning service, satpam, pramubhakti dan sejenisnya. Pembayran honor jenis ini biasanya dilakukan oleh Departemen Pertanian dan Departemen Kesehatan.
2. Honor Dalam akun belanja Barang, meliputi:
a. Akun 521111 Belanja Keperluan Perkantoran, digunakan untuk pembayaran satpam/pengamanan kantor, sopir dan cleaning service.
Penjelasan: Honor untuk pegawai tersebut dilakukan dalam rangka operasional kantor dan bukan untuk keperluan lainnya.
b.  Akun 521115 Honor Operasional Satuan Kerja, yaitu  Honor tidak tetap yang digunakan untuk kegiatan yang terkait dengan operasional kegiatan satuan kerja seperti, honor pejabat kuasa pengguna anggaran, honor pejabat pembuat komitmen, honor pejabat penguji SPP dan penanda tangan SPM, Honor Bendahara Pengeluaran/Pemegang Uang Muka, Honor Staf Pengelola Keuangan, Honor Pejabat Pengadaan Barang/Jasa, Honor Panttia Pengadaan Barang/Jasa, Honor Panitia Pemeriksa Penerima Barang/Jasa, Honor Pengelola PNBP (honor atasan langsung, bendahara dan sekretariat), honor pengelola satuan kerja (yang mengelola gaji pada Departemen Pertahanan). Digunakan mulai tahun anggaran 2009 (sebelumnya 512112).
Penjelasan: Honor ini bersifat rutin/dibayar secara berkala dalam tahun anggaran berkenaan.
c.  Akun 521213 Honor Output Kegiatan, yaitu Honor tidak tetap yang dibayarkan kepada pegawai yang melaksanakan kegiatan dan terkait dengan output seperti: honor untuk Pelaksana Kegiatan Penelitian, honor penyuluh non PNS, Honor Tim Pelaksana Kegiatan:  (pengarah, penanggung jawab. koordinator, ketua, sekretaris, anggota dan staf sekretariat). Digunakan mulai tahun anggaran 2009 (sebelumnya 512112).
Penjelasan: Honor ini untuk kegiatan insidentil sehubungan dengan kegiatan-kegiatan yang berakhir dalam waktu yang singkat (tidak berlangsung sepanjang tahun anggaran). Misalnya suatu satker mengadakan kegiatan sosialisasi peraturan yang hanya dilaksanakan 3 hari kerja dan pelaksanaan sosialisasi berikutnya belum tentu akan dilaksanakan lagi. Panitia yang dibentuk dalam rangka kegiatan tersebut dapat diberikan honor dengan menggunakan akun 521213.
d.  Akun 522115 Belanja Jasa Profesi, yaitu Belanja untuk pembayaran jasa atas keahlian yang dimiliki dan diberikan kepada Pegawai PNS dan non PNS sebagai nara sumber, pembicara, praktisi, pakar dalam kegiatan di luar Direktorat atau Eselon I pegawai yang bersangkutan untuk kepentingan dinas. Bisa juga dibayarkan pada PNS Direktorat yang bersangkutan selama kegiatan yang dilakukan tersebut juga melibatkan PNS Direktorat lainnya.
3. Honor dalam akun Belanja Modal.
Honor panitia pengadaan barang/jasa dalam rangka pengadaan belanja modal bisa dibayarkan dengan menggunakan akun belanja modal yang bersangkutan. Misal: Belanja Modal pengadaan genset (akun 532111 belanja modal peralatan dan mesin), honor panitia pengadaan yang bersangkutan bisa dibayarkan dengan akun 532111.
Meneliti Akun-Akun Honor
Sangat dianjurkan bagi instansi terkait untuk lebih meneliti lagi akun-akun yang digunakan dalam pembayaran honor mulai dari perencanaan anggaran (sejak pembuatan rkakl) hingga pelaksanaan anggaran. Hal ini juga berlaku untuk akun-akun yang lainnya. Penggunaan akun yang tidak tepat akan menghambat pelaksanaan dan pencairan dana DIPA karena akan ditolak oleh pihak KPPN. Contoh Ekstrem yang sering terjadi: Pengajuan pencairan dana untuk pembelian mobil yang dibebankan pada akun 533111 (Belanja Modal Gedung dan Bangunan) atau 536111 (Belanja Modal Fisik Lainnya) akan ditolak oleh pihak KPPN karena tidak sesuai dengan bagan akun standar yang ditetapkan dalam PMK-91/PMK.06/2007 (seharusnya akun 532111 Belanja Modal Peralatan dan Mesin).
Bila dalam tahap perencanaan penggunaan akun-akun tersebut telah akurat/sesuai dengan peruntukannya, maka akan memudahkan dalam tahapan pelaksanaan dan pencairan dana DIPA. Namun bila akun-akun digunakan tidak sesuai peruntukannya diketahui dalam tahap pelaksanaan anggaran maka akan menghambat proses pencairan dana karena harus direvisi terlebih dahulu.

>>> Popular Posts :


The Forex Quotes are Powered by Investing.com - The Leading Financial Portal.