get your own embeddable forum with Talki

Jumat, 10 Mei 2013

Pejabat Penatausahaan Keuangan SKPD



 ( Permendagri 13 Tahun 2006 )

Pasal 1
 5. Pejabat Penatausahaan Keuangan SKPD yang selanjutnya disingkat PPK-SKPD adalah pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada SKPD.


Bagian Ketujuh
Pejabat Penatausahaan Keuangan SKPD

Pasal 13
(1)  Untuk melaksanakan anggaran yang dimuat dalam DPA-SKPD, kepala SKPD menetapkan pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada SKPD sebagai PPK-SKPD.
(2)  PPK-SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
a.  meneliti kelengkapan SPP-LS pengadaan barang dan jasa yang disampaikan oleh bendahara pengeluaran dan diketahui/ disetujui oleh PPTK;
b.    meneliti kelengkapan SPP-UP, SPP-GU, SPP-TU dan SPP-LS gaji dan tunjangan PNS serta penghasilan lainnya yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang diajukan oleh bendahara pengeluaran;
c.    melakukan verifikasi SPP;
d.    menyiapkan SPM;
e.    melakukan verifikasi harian atas penerimaan;
f.     melaksanakan akuntansi SKPD; dan
g.    menyiapkan laporan keuangan SKPD.
(3)  PPK-SKPD tidak boleh merangkap sebagai pejabat yang bertugas melakukan pemungutan penerimaan negara/daerah, bendahara, dan/atau PPTK.


Written By Ikhsan Firdaus on Wednesday, September 26, 2012 | 9/26/2012

Tidak ada komentar:

>>> Popular Posts :


The Forex Quotes are Powered by Investing.com - The Leading Financial Portal.