Kabar baik bagi para Tenaga Ahli, terutama yang akan bekerja pada paket pekerjaan di Kementerian Pekerjaan Umum karena Menteri Pekerjaan Umum telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 03/SE/M/2013 tanggal 13 Maret 2013 tentang Pedoman Besaran Biaya Langsung Personil/Renumerasi Dalam Perhitungan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Jasa Konsultansi di Lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum. Berdasarkan Surat Edaran Tersebut, besaran renumerasi bagi tenaga ahli secara ringkas dengan acuan Propinsi DKI Jakarta adalah:
KUALIFIKASI
|
S1
|
S2
|
S3
| |
AHLI MUDA
| Terrendah |
21.100.000
|
-
|
-
|
Tertinggi |
26.400000
|
-
|
-
| |
AHLI MADYA
| Terrendah |
28.200.000
|
29.500.000
|
-
|
Tertinggi |
33.500.000
|
35.800.000
|
-
| |
AHLI UTAMA
| Terrendah |
35.300.000
|
37.800.000
|
41.400.000
|
Tertinggi |
54.800.000
|
60.400.000
|
66.800.000
|
Memperhatikan tabel ringkas tersebut, Renumerasi tenaga ahli ditentukan oleh tiga faktor, yaitu : pendidikan formal, jenjang keahlian dan lamanya pengalaman professional. Pendididikan Formal dibagi menjadi 3, yaitu jenjang S1, S2 dan S3. Jenjang keahlian dibagi menjadi 3, yaitu : Muda, Madya dan Ahli. Lamanya pengalaman professional dihitung minimal 1 tahun dan maksimal 12 tahun. Hal ini berarti bahwa pengalaman lebih dari 12 tahun dianggap sama dengan pengalaman 12 tahun.
Dengan besaran renumerasi dalam Surat Edaran tersebut, diharapkan para Tenaga Ahli dapat bekerja professional, efektif, berdaya saing, termotivasi dan mampu menghasilkan pekerjaan jasa konsultansi yang berkualitas. Tentu saja dengan tuntutan bahwa Tenaga Ahli benar-benar bekerja penuh pada 1 (satu) paket pekerjaan dan tidak merangkap di beberapa paket pekerjaan.
Bagaimana menggunakan pedoman tersebut?
Pada dasarnya pedoman tersebut adalah panduan dalam penyusunan HPS di Lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum. Namun demikian, pedoman tersebut bisa digunakan juga oleh PPK di luar Kementerian Pekerjaan Umum, khususnya jika menyangkut jasa konsultansi terkait konstruksi bangunan gedung.
Sebagai panduan PPK dalam menyusun HPS, Besaran yang ada dalam pedoman tersebut adalah nilai renumerasi maksimum Tenaga Ahli per bulan berdasarkan Tingkat Pendidikan dan Pengalaman Professional. Semakin tinggi Tingkat Pendidikan dan semakin lama Pengalaman Professional besaran renumerasinya semakin besar.
Tantangan sebenarnya justru pada bagaimana menyusun spesifikasi tenaga ahli. PPK harus memiliki alasan yang kuat dan pertimbangan teknis dalam menentukan tingkat pendidikan dan lamanya pengalaman yang dipersyaratkan. Penentuan kualifikasi yang terlalu tinggi, akan mengakibatkan HPS terlalu tinggi yang pada akhirnya prinsip efisiensi tidak bisa diraih.
Tantangan berikutnya menyangkut ketersediaan anggaran Jika besaran ini digunakan dalam menyusun HPS, maka pagu tidak mencukupi. Oleh karena itu, pilihan terbaik PPK tahun ini adalah mempekerjakan Tenaga Ahli seminim mungkin dengan prinsip : lebih baik sedikit Tenaga Ahli yang bekerja penuh daripada banyak Tenaga Ahli yang tidak bisa hadir setiap saat.
Bagaimana Penggunaan di Luar Jakarta ?
Surat Edaran itu juga mengatur indeks untuk seluruh Propinsi dengan indeks terrendah Propinsi Jawa Tengah (0,760) dan indeks tertinggi Propinsi Papua (1.117). Dengan adanya indeks tersebut, maka bagi PPK di luar Jakarta melakukan langkah-langkah:
Mementukan kualifikasi tenaga ahli sesuai kebutuhan;
Mendapatkan nilai renumerasi berdasarkan kualifikasi yang ditentukan;
Mengalikan nilai renumerasi dengan indeks sesuai Propinsi bersangkutan.
Bagaimana Penggunaan pada APBD ?
Penggunaan di APBD akan menghadapi kendala dikaitkan dengan Standar Biaya yang berlaku di daerah masing-masing. Oleh karena itu, PPK pada APBD tidak serta merta dapat menggunakan besaran renumerasi pada Surat edaran tersebut. Salah satu langkah strategis yang dapat ditempuh dalam pelaksanaan APBD adalah menggunakan besaran dalam Surat Edaran tersebut sebagai acuan dalam penyusunan Standar Biaya di daerah sehingga berikutnya Standar Biaya tersebut bisa menjadi acuan dalam penyusunan HPS.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar