get your own embeddable forum with Talki

Rabu, 08 Mei 2013

Penggunaan SPM-LS Bendahara



Ditengah kesibukan melakukan validasi dan verifikasi atas pelaksanaan APBN, masih dijumpai beberapa satker yang menggunakan mekanisme pembayaran LS yang menurut saya kurang tepat. Ada beberapa satker yang mengajukan pembayaran konsultan perencanaan, pembayaran tenaga cleaning service, satpam dengan menggunakan mekanisme LS kepada bendahara. Malah pernah terjadi satker mengajukan dispensasi kepada Kanwil agar pembayaran konsultan tenaga asing dapat dibayarkan menggunakan SPM-LS bendahara.
Bagaimanakah seharusnya peruntukkan penggunaan SPM-LS bendahara itu?
Filosofi dari penggunaan SPM-LS adalah agar pembayaran atas hak tagih kepada negara dipastikan langsung diterima oleh penerima hak yang telah menyelesaikan pekerjaannya. Penerima hak tersebut bisa pihak ketiga (rekanan), perorangan, atau pegawai satker.
Kalau kita lihat dalam PMK 134/PMK.06/2005 tentang Pedoman Pembayaran Dalam Pelaksanaan APBN pada pasal 1 dijelaskan bahwa SPM-LS adalah surat perintah membayar yang dikeluarkan oleh PA/KPA kepada :
  1. Pihak ketiga atas dasar perikatan atau surat keputusan;
  2. Bendahara pengeluaran untuk belanja pegawai/perjalanan.
Yang termasuk belanja pegawai disini adalah gaji (gaji bulanan, kekurangan gaji, gaji susulan)  dan non gaji (lembur, uang makan, honor dan vakasi).
Ketentuan yang sama mengenai petunjuk pelaksanaan dari peraturan diatas dijabarkan dalam Perdirjen Perbendaharaan No Per-66/PB/2005  tentang mekanisme pelaksanaan pembayaran atas beban APBN.
Pada perkembangannya dalam pembayaran belanja pegawai selanjutnya diatur dalam Per-37/PB/2009 tentang Juknis pengalihan pengelolaan administrasi belanja pegawai PNS pusat kepada satker K/L bahwa pembayaran belanja pegawai gaji dilaksanakan secara langsung (LS) kepada pegawai melalui rekening masing-masing pegawai secara giral.
Disini dapat disimpulkan bahwa pembayaran dengan SPM-LS dibayarkan kepada :
  1. Pihak  ketiga atas dasar perikatan atau surat keputusan
  2. Pegawai satker untuk pembayaran belanja pegawai gaji
  3. Bendahara pengeluaran untuk pembayaran belanja pegawai non gaji/perjalanan.
Jadi diluar ketiga point tersebut, tidak dibolehkan menggunakan mekanisme pembayaran LS kepada bendahara pengeluaran. Untuk pembayaran belanja pegawai non gaji dan perjalanan dapat juga dibayarkan menggunakan SPM-LS langsung kepada para pegawai satker tersebut.
Bagaimana dengan pembayaran honor dengan SPM-LS bendahara ?
Honor atau honorarium terdiri dari 2 jenis yaitu honor tetap dan honor tidak tetap. Pada awalnya keduanya termasuk kedalam kelompok belanja pegawai. Mulai tahun 2009, belanja pegawai berupa honorarium tidak tetap masuk ke dalam belanja barang yang dipisahkan sesuai dengan sifat belanja barang berupa belanja barang operasional dan belanja barang non-operasional.
Hingga saat ini kode akun yang digunakan untuk menampung alokasi pembayaran honor antara lain akun 521115 (honor yang terkait dengan operasional satker), akun 521213 (honor yang terkait dengan output kegiatan), akun 522115 (sekarang 522151 belanja jasa profesi), dan akun belanja modal terkait dengan honor dalam rangka perolehan aset belanja modal. (mengenai penggunaan akun lihat tulisan alokasi honor dalam DIPA).
Dari rangkaian uraian diatas dapat disimpulkan bahwa pembayaran menggunakan SPM-LS bendahara hanya diperuntukkan untuk keperluan pembayaran belanja pegawai non gaji (seperti lembur, uang makan, vakasi, honor tetap), belanja perjalanan dinas, dan belanja honor tidak tetap (pada akun belanja barang 521115, 521213, 522115 (sekarang 522151) dan akun belanja modal).

Pejabat Pembuat Komitmen



Istilah “Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)” ini mulai diperkenalkan dalam PMK 134/PMK.06/2005 tentang Pedoman Pembayaran Dalam Pelaksanaan APBN dan Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor Per-66/PB/2005 tentang Mekanisme Pelaksanaan Pembayaran atas Beban APBN. Dalam ketentuan tersebut dijelaskan bahwa PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja. Ketentuan tersebut merupakan implementasi pasal 4 mengenai kewenangan administratif yang dimiliki kementerian negara/lembaga meliputi kewenangan melakukan perikatan atau tindakan-tindakan lainnya yang mengakibatkan terjadinya penerimaan atau pengeluaran negara. Pengeluaran anggaran belanja tidak terlepas dari pengadaan barang dan jasa, sehingga dalam pelaksanaan tugasnya PPK bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan barang/jasa.

Tugas Pokok PPK
Dalam pasal 4  PMK 170/PMK.05/2010 tentang Penyelesaian Tagihan Atas Beban Anggaran APBN Pada Satuan Kerja, PPK mempunyai tugas pokok sebagai berikut :
  • Menyusun rencana kegiatan dan penarikan dana
  • Membuat perikatan dengan pihak penyedia barang/jasa yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja
  • Menyiapkan, melaksanakan, dan mengendalikan perjanjian/kontrak dengan pihak penyedia barang/jasa
  • Menyiapkan dokumen pendukung yang lengkap dan benar, menerbitkan dan menyampaikan SPP kepada pejabat penguji dan penandatangan SPM (PP-SPM).
 Selain itu terkait tanggung jawab PPK terhadap pelaksanaan pengadaan barang/jasa, dalam Perpres 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpes Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dijelaskan bahwa PPK memiliki tugas pokok dan kewenangan sebagai berikut :
  • Menetapkan rencana pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang meliputi : 1) spesifikasi teknis barang/jasa; 2) HPS; dan 3) rancangan kontrak
  • Menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa
  • Menyetujui bukti pembelian atau menandatangani Kuitansi/SPK/Surat perjanjian
  • Melaksanakan kontrak dengan penyedia barang/jasa
  • Mengendalikan pelaksanaan kontrak
  • Melaporkan pelaksanaan/penyelesaian pengadaan barang/jasa kepada PA/KPA.
  • Menyerahkan hasil pekerjaan pengadaan barang/jasa kepada PA/KPA
  • Melaporkan kemajuan pekerjaan termasuk penyerapan anggaran dan hambatan pelaksanaan pekerjaan kepada PA/KPA setiap triwulan
  • Menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan pengadaan barang/jasa.


Bukti Pengeluaran Tak Harus Kuitansi



Ada beberapa istilah yang sering kita dengar dan gunakan yang mungkin bisa membuat bingung kita sendiri, yaitu “bukti pembelian”, “bukti pembayaran”, “bukti perjanjian”, dan ”bukti pengeluaran”. Beberapa ketentuan dalam pelaksanaan APBN menggunakan istilah-istilah diatas. 
Bukti Perjanjian, dikenalkan dalam Perpres 70/2012 merupakan perubahan kedua Perpres 54/2010 tentang Pengadaan Barang Jasa Pemerintah. Dalam pasal 55 disebutkan, tanda bukti perjanjian terdiri atas : 
  1. Bukti pembelian, digunakan untuk pengadaan barang/jasa yang nilainya sampai dengan Rp 10 juta. 
  2. Kuitansi, digunakan untuk pengadaan barang/jasa yang nilainya sampai dengan Rp 50 juta. 
  3. Surat Perintah Kerja (SPK), digunakan untuk pengadaan barang /pekerjaan konstruksi/jasa lainnya dengan nilai sampai dengan Rp 200 juta, dan untuk jasa konsultansi dengan nilai sampai dengan Rp 50 juta. 
  4. Surat Perjanjian/Kontrak digunakan untuk pengadaan barang/ pekerjaan konstruksi/jasa lainnya dengan nilai diatas Rp 200 juta, dan untuk jasa konsultansi dengan nilai diatas dengan Rp 50 juta. 
Dalam pertanggungjawaban atas pelaksanaan pengadaan barang/jasa tentunya harus dilengkapi dokumen pendukung pembayaran/ pertanggungjawaban keuangan diantaranya bukti-bukti pengeluaran. 

PMK 190/2012 pada pasal 51 dijelaskan bahwa salah satu bukti-bukti pengeluaran diantaranya kuitansi/bukti pembelian. Istilah “pembayaran” terkadang digunakan dalam PMK 190/2012 sebagai pengganti kata “pembelian”. Dengan demikian bukti pembelian dan bukti pembayaran memiliki arti yang sama. Bukti pembelian atau bukti pembayaran merupakan salah satu bukti pengeluaran. 

Pada prakteknya sehari-hari, saat kita melakukan pengeluaran yang kecil-kecil ke toko, warung, SPBU, mini market, tambal ban dan sejenisnya untuk keperluan kantor, sulit didapatkan kuitansi sebagai bukti pembayaran. Untuk pengeluaran tersebut biasanya kita memperoleh bukti pengeluaran berupa struk pembayaran BBM, bayar tol), nota pembelian, atau sejenisnya. 

Dalam hal penyedia barang/jasa tidak mempunyai bukti pembelian/kuitansi seperti tambal ban, bendahara pengeluaran membuat kuitansi sesuai format dalam PMK 190/2012. 

Dengan mengedepankan prinsi pengelolaan keuangan (termasuk pengadaan barang/jasa) yaitu efisiensi dan efektif serta tidak mengurangi akuntabilitas, pada prinsipnya bukti pengeluaran tidak harus dalam bentuk kuitansi namun dapat dalam bentuk dokumen lainnya dipersamakan (seperti bukti pembelian berupa nota, struk pembayaran dan sejenisnya). 

Dalam rangka penyederhanaan administrasi dokumen bukti-bukti pengeluaran pada satker yang tidak dapat dikuitansikan, maka dapat dilakukan rekapitulasi dengan menggabungkan beberapa bukti pembelian dalam jumlah sampai dengan Rp 1 juta dalam bentuk Daftar Rincian Pembayaran (akun dan uraian pembayarannya sama) yang ditandatangani oleh PPK (dengan terlebih dahulu mengesahkan bukti pembelian). 

Dengan demikian dapat disimpulkan kuitansi merupakan bukti pembayaran/pembelian dan dapat difungsikan sebagai bukti perjanjian. Bukti pembelian berupa nota, struk pembayaran dan sejenisnya dianggap sah sebagai bukti pembayaran dan dapat difungsikan sebagai bukti perjanjian. Bukti-bukti pengeluaran dapat berupa kuitansi dan bukti pembelian (nota, struk pembayaran dan sejenisnya). Bukti pembelian dengan nilai kecil dan sejenis (akun dan uraian pembayarannya sama) dapat digabungkan menjadi Daftar Rincian Pembayaran yang dianggap sah sebagai pengganti kuitansi.  

Satker Harus Tahu Prioritas Kebutuhan


Jumat, 26 April 2013 | Oleh: redaksi (Media Center Ditjen Perbendaharaan) | 428 x dibaca



Liputan Sosialisasi Tata Cara Revisi DiPA TA2013 dan Bimbingan Teknis Aplikasi SPM Satker 2013
MamujuPerbendaharaan.go.id- Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Selatan bekerjasama dengan KPPN Mamuju menyelenggarakan Sosialisasi Tata Cara Revisi DIPA TA 2013 dan Bimbingan Teknis Aplikasi SPM Satker 2013 yang dilaksanakan di Mamuju pada tanggal 17 April 2013. Sosialisasi dan bimtek tersebut diikuti sebanyak 248 orang peserta, yang tengah bertugas sebagai Kuasa Pengguna Anggaran dan Operator SPM. Sosialisasi dibuka oleh Kepala KPPN Mamuju Nurhidayat.

Penyelenggaraan sosialisasi dan bimtek tersebut dilatarbelakangi, antara lain dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan nomor 32/PMK.02/2013 tanggal 6 Februari 2013 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2013 yang ditindaklanjuti dengan terbitnya Peraturan Dirjen Perbendaharaan nomor PER-12/PB/2013 tanggal 8 April 2013 tentang PetunjukTeknis Revisi Anggaran yang Menjadi Bidang Tugas Ditjen Perbendaharaan Tahun Anggaran 2013.

mamujuDalam arahannya Nurhidayat menyatakan agar setiap satuan kerja agar selalu tanggap terhadap perubahan kondisi dalam pelaksanaan anggaran dan perubahan prioritas kebutuhan.  Menindaklanjuti kebijakan pemerintah yang ditetapkan dalam tahun anggaran berjalan, dan mempercepat pencapaian kinerja K/L, untuk itu diharapkan dengan terbitnya peraturan tentang tata cara revisi agar setiap satuan kerja membuat perencanaan. Apabila ada yang tidak sesuai dengan kebutuhan, maka secepatnya dilakukan revisi. Pastikan bahwa tahapan-tahapan proses yang tercermin dari kegiatan-kegiatan berjalan sesuai rencana, agar target yang diharapkan dapat dicapai tepat pada waktunya untuk memaksimalkan pencapaian kinerja sehingga anggaran yang telah ditetapkan dalam DIPA dapat segera diserap.

Penyajian materi sosialisasi dan bimtek dibagi dalam dua format penyajian. Format pertama mengenai Tata Cara Revisi DIPA disampaikan oleh narasumber dari Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Selatan. Format kedua adalah materi yang bersifat teknis yaitu tentang Aplikasi SPM 2013, disampaikan oleh narasumber dari KPPN Mamuju.

Kegiatan sosialisasi dan bimtek tersebut ditutup oleh Nurhidayat. Dalam arahannya ia  mengajak seluruh peserta untuk menjaga kesinambungan dan persamaan persepsi. KPPN Mamuju telah membentuk tim yang sewaktu-waktu dapat dihubungi dan secara rutin akan mengunjungi satuan kerja, khususnya yang pagu DIPA-nya besar namun penyerapannya rendah. Tujuannya adalah untuk mengetahui kendala yang dihadapi satker.

Oleh : Sapto Dwi N. dan Wisnu Sri Baroto (Kontributor KPPN Mamuju)






>>> Popular Posts :


The Forex Quotes are Powered by Investing.com - The Leading Financial Portal.