get your own embeddable forum with Talki

Minggu, 12 Mei 2013

MANAJEMEN BARANG/ASET DAERAH.

A.    DASAR HUKUM
Barang Daerah disebut Barang Milik Daerah (BMD) pelaksanaan pengelolaannya berdasarkan peraturan perundang-undangan, diantaranya sbb:
  1. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor  6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
berikutnya pelaksanaan teknis pengelolaan BMD diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis  Pengelolaan Barang Milik Daerah.
 B.    PENGERTIAN BARANG DAN ASET DAERAH
Barang Daerah
BMD berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2004  adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. Selanjutnya pengertian BMD berdasarkan PP Nomor  6 Tahun 2006, adalah sebagai berikut:
       Barang Milik Daerah meliputi:
  1. Barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD.
  2. Barang yang berasal dari perolehan lainnya yang sah, meliputi
             a. Barang yang diperoleh dari hibah/sumbangan atau yang sejenis.
             b. Barang yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari perjanjian /kontrak.
             c. Barang yang diperoleh berdasarkan ketentuan undang-undang, atau
             d. Barang yang diperoleh berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Dengan demikian pengertian BMD sebagaimana disebut dalam Permendari No. 17 Tahun 2007 adalah semua kekayaan daerah baik yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD maupun yang berasal dari perolehan lain yang sah baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak beserta bagian-bagiannya ataupun yang merupakan satuan tertentu yang dapat dinilai, dihitung, diukur atau ditimbang termasuk hewan dan tumbuh-tumbuhan kecuali uang dan surat-surat berharga lainnya.
 Aset.
Pengertian Aset sebagaimana dikutip dari Modul Diklat Teknis Manajemen Aset Daerah, LAN-2007, seperti berikut ini:
Asset atau Aset ( dengan satu  s ) yang telah di Indonesiakan secara umum adalah barang (thing) atau sesuatu barang (anything) yang mempunyai:
1.   Nilai ekonomi (economic value),
2.   Nilai komersial (commercial value) atau
3.   Nilai tukar (exchange value); yang dimiliki oleh instansi, organisasi, badan usaha ataupun individu perorangan.
Asset (Aset) adalah barang, yang dalam pengertian hukum disebut benda, yang terdiri dari benda tidak bergerak dan benda bergerak, baik yang berwujud (tangible) maupun yang tidak berwujud (Intangible), yang tercakup dalam aktiva/kekayaan atau harta kekayaan dari suatu instansi, organisasi, badan usaha atau individu perorangan.
Sedangkan pengertian Aset sebagaimana disebut dalam Buletin Teknis, Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP), adalah sumber daya ekonomi yang dikuasai dan/atau dimiliki oleh pemerintah sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan dari mana manfaat ekonomi dan/atau sosial di masa depan diharapkan dapat diperoleh, baik oleh pemerintah maupun masyarakat, serta dapat diukur dalam satuan uang, termasuk sumber daya nonkeuangan yang diperlukan untuk penyediaan jasa bagi masyarakat umum dan sumber-sumber daya yang dipelihara karena alasan sejarah dan budaya.
Aset tersebut dalam Buletin Teknis PSAP terdiri dari:
1. Aset Lancar    : Kas dan setara kas, Investasi jangka pendek, Piutang  dan Persediaan.
Suatu aset diklasifikasikan sebagai aset lancar jika diharapkan segera untuk direalisasikan, dipakai, atau dimiliki untuk dijual dalam waktu 12 (dua belas) bulan sejak tanggal pelaporan, atau berupa kas dan setara kas.
2. Investasi Jangka Panjang     
Investasi merupakan aset yang dimaksudkan untuk memperoleh manfaat ekonomik seperti bunga, dividen, dan royalty, atau manfaat sosial, sehingga dapat meningkatkan kemampuan pemerintah dalam rangka pelayanan pada masyarakat. Investasi pemerintah dibagi atas dua yaitu investasi jangka pendek dan investasi jangka panjang. Investasi jangka pendek termasuk dalam kelompok aset lancar sedangkan investasi jangka panjang masuk dalam kelompok aset nonlancar.
3. Aset tetap      :  Tanah, Peralatan dan Mesin, Gedung dan Bangunan, Jalan, Irigasi dan Jaringan, Aset Tetap Lainnya dan Konstruksi   dalam Pengerjaan.
Aset Tetap merupakan aset berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan untuk digunakan dalam kegiatan pemerintah atau  dimanfaatkan oleh masyarakat umum.
 4. Aset lainnya   :  Aset tak berwujud, Tagihan penjualan ansuran, TP dan TGR, Kemitraan dengan pihak ketiga  dan aset lain-lain.
Aset lainnya merupakan aset pemerintah yang tidak dapat diklasifikasikan sebagai aset lancar, investasi jangka panjang, aset tetap dan dana cadangan.
Sesuai Permendari No. 17 Tahun 2007, BMD digolongkan berupa barang persedian dan barang inventaris (barang dengan penggunaannya lebih dari 1 tahun) yang terdiri dari  6 (enam) kelompok yaitu:
  1. Tanah;
  2. Peralatan dan Mesin;
  3. Gedung dan Bangunan;
  4. Jalan, Irigasi dan Jaringan;
  5. Aset Tetap Lainnya; dan
  6. Konstruksi dalam Pengerjaan.
Bedasarkan lingkup aset dan penggolongan BMD tersebut diatas, BMD merupakan bagian dari Aset Pemerintah Daerah  yang berwujud yang tercakup dalam Aset Lancar dan Aset Tetap.
Menyangkut aset tak berwujud yang tercakup dalam Aset Lainnya, secara khusus tidak disebut dalam Permendari No. 17 Tahun 2007. Aset ini dimiliki untuk digunakan dalam menghasilkan barang dan jasa atau digunakan untuk tujuan lainnya. Aset tak berwujud diantaranya berupa lisensi dan franchise, hak cipta (copyright), paten dan hak lainnya serta hasil kajian/penelitian, bagaimanapun tetap perlu dilakukan penatausahaannya untuk keperluan pengelolaan BMD dalam rangka  perencanan kebutuhan pengadaan dan pengendalian serta pembinaan aset/barang daerah.
C.    PENGELOLAAN BMD.
Pengelolaan BMD  merupakan rangkaian kegiatan dan/atau tindakan terhadap BMD, yang meliputi:
  1. Perencanaan kebutuhan dan penganggaran;
  2. Pengadaan;
  3. Penerimaan, penyimpanan dan penyaluran;
  4. Penggunaan;
  5. Penatausahaan;
  6. Pemanfaatan;
  7. Pengamanan dan pemeliharaan;
  8. Penilaian;
  9. Penghapusan
  10. Pemindahtanganan;
  11. Pembinaan, pengawasan dan pengendalian;
  12. Pembiayaan;
  13. Tuntutan ganti rugi.
Pengelolaan BMD sebagai bagian dari Pengelolaan Keuangan Daerah yang dilaksanakan secara terpisah dari Pengelolaan Barang Milik Negara.
Lingkup Pengelolaan BMD terdiri dari:
  1. Barang yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah yang penggunaannya/ pemakaiannya berada pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)/Instansi/lembaga Pemerintah Daerah lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-¬undangan;
  2. Barang yang dimiliki oleh Perusahaan Daerah atau Badan Usaha Milik Daerah lainnya yang status barangnya dipisahkan.
BMD yang dipisahkan adalah barang daerah yang pengelolaannya berada pada Perusahaan Daerah atau Badan Usaha Milik Daerah lainnya yang anggarannya dibebankan pada anggaran Perusahaan Daerah atau Badan Usaha Milik Daerah lainnya.
Pelaksanaan tugas dan wewenang serta tanggung jawab pengelolaan BMD dilaksanakan oleh Pejabat Pengelola BMD, yang terdiri dari:
Kepala Daerah sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan BMD berwenang dan bertanggungjawab atas pembinaan dan pelaksanaan pengelolaan BMD. Adapun kewenangannya sbb :
  1. menetapkan kebijakan pengelolaan BMD;
  2. menetapkan penggunaan, pemanfaatan atau pemindahtanganan tanah dan bangunan;
  3. menetapkan kebijakan pengamanan BMD;
  4. mengajukan usul pemindahtanganan BMD yang memerlukan persetujuan DPRD;
  5. menyetujui usul pemindahtanganan dan penghapusan BMD sesuai batas kewenangannya; dan
  6. menyetujui usul pemanfaatan BMD selain tanah dan/atau bangunan.
 Sekretaris Daerah selaku pengelola, berwenang dan bertanggungjawab:
  1. menetapkan pejabat yang mengurus dan menyimpan BMD;
  2. meneliti dan menyetujui rencana kebutuhan BMD;
  3. meneliti dan menyetujui rencana kebutuhan pemeliharaan/perawatan BMD;
  4. mengatur pelaksanaan pemanfaatan, penghapusan dan pemindahtanganan BMD yang telah disetujui oleh Kepala Daerah;
  5. melakukan koordinasi dalam pelaksanaan inventarisasi BMD; dan
  6. melakukan pengawasan dan pengendalian atas pengelolaan BMD.
Kepala Biro/Bagian Perlengkapan/Umum/Unit pengelola BMD bertanggung jawab mengkoordinir penyelenggaraan pengelolaan BMD yang ada pada masing-masing SKPD;
Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) selaku pengguna BMD, berwenang dan bertanggung jawab:
  1. mengajukan rencana kebutuhan BMD bagi SKPD yang dipimpinnya kepada Kepala Daerah melalui pengelola;
  2. mengajukan permohonan penetapan status untuk penguasaan dan penggunaan BMD yang diperoleh dari beban APBD dan perolehan lainnya yang sah kepada Kepala Daerah melalui pengelola;
  3. melakukan pencatatan dan inventarisasi BMD yang berada dalam penguasaannya;
  4. menggunakan BMD yang berada dalam penguasaannya untuk kepentingan penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi satuan kerja perangkat daerah yang dipimpinnya;
  5. mengamankan dan memelihara BMD yang berada dalam penguasaannya;
  6. mengajukan usul pemindahtanganan BMD berupa tanah dan/atau bangunan yang tidak memerlukan persetujuan DPRD dan BMD selain tanah dan/atau bangunan kepada Kepala Daerah melalui pengelola;
  7. menyerahkan tanah dan bangunan yang tidak dimanfaatkan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi satuan kerja perangkat daerah yang dipimpinnya kepada Kepala Daerah melalui pengelola;
  8. melakukan pengawasan dan pengendalian atas penggunaan BMD yang ada dalam penguasaannya; dan
  9. menyusun dan menyampaikan Laporan Barang Pengguna Semesteran (LBPS) dan Laporan Barang Pengguna Tahunan (LBPT) yang berada dalam penguasaannya kepada pengelola.
 Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah selaku kuasa pengguna BMD, berwenang dan bertanggung jawab:
  1. mengajukan rencana kebutuhan BMD bagi unit kerja yang dipimpinnya kepada Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah yang bersangkutan;
  2. melakukan pencatatan dan inventarisasi BMD yang berada dalam penguasaannya;
  3. menggunakan BMD yang berada dalam penguasaannya untuk kepentingan penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi unit kerja yang dipimpinnya;
  4. mengamankan dan memelihara BMD yang berada dalam penguasaannya;
  5. melakukan pengawasan dan pengendalian atas penggunaan BMD yang ada dalam penguasaannya; dan
  6. menyusun dan menyampaikan Laporan Barang Kuasa Pengguna Semesteran (LBKPS) dan Laporan Barang Kuasa Pengguna Tahunan (LBKPT) yang berada dalam penguasaannya kepada kepala satuan kerja perangkat daerah yang bersangkutan.
 Penyimpan Barang bertugas menerima, menyimpan dan menyalurkan barang yang berada pada pengguna/kuasa pengguna; dan
 Pengurus Barang bertugas mengurus BMD dalam pemakaian pada masing-masing pengguna/kuasa pengguna.
 Pelaksanaan pengelolalaan BMD berdasarkan pada azas sbb :
  1. Azas fungsional, yaitu pengambilan keputusan dan pemecahan masalah di bidang pengelolaan BMD yang dilaksanakan oleh kuasa pengguna barang, pengguna barang, pengelola barang dan Kepala Daerah sesuai fungsi, wewenang dan tanggung jawab masing-masing;
  2. Azas kepastian hukum, yaitu pengelolaan BMD  harus dilaksanakan berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan;
  3. Azas transparansi, yaitu penyelenggaraan pengelolaan BMD harus transparan terhadap hak masyarakat dalam memperoleh informasi yang benar;
  4. Azas efisiensi, yaitu pengelolaan BMD diarahkan agar BMD digunakan sesuai batasan-batasan standar kebutuhan yang diperlukan dalam rangka menunjang penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi pemerintahan secara optimal;
  5. Azas akuntabilitas, yaitu setiap kegiatan pengelolaan BMD harus dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat;
  6. Azas kepastian nilai, yaitu pengelolaan BMD harus didukung oleh adanya ketepatan jumlah dan nilai barang dalam rangka optimalisasi pemanfaatan dan pemindahtanganan BMD serta penyusunan neraca Pemerintah Daerah.

Tidak ada komentar:

>>> Popular Posts :


The Forex Quotes are Powered by Investing.com - The Leading Financial Portal.