get your own embeddable forum with Talki

Kamis, 23 Mei 2013

Antara SSP, SSBP dan SSPB

    Ada kalanya satker mitra kerja KPPN keliru membedakan surat setoran antara SSP, SSBP dan SSPB. Ada yang mengisi setoran pajak dengan menggunakan SSBP, mengisi setoran kerugian negara dengan SSP atau SSPB dan menggunakan SSBP untuk mengembalikan kelebihan belanja tahun anggaran berjalan. Tulisan ini akan mengulas perbedaan dan kegunaan ketiga surat setoran tersebut.
  • Surat Setoran Pajak (SSP)
SSP adalah formulir yang digunakan untuk mencatat penyetoran pajak ke Kas Negara. Sebagai pengingat, akun-akun yang dicantumkan dalam SSP biasanya menggunakan kode akun penerimaan 4XXXXX. SSP bisa di dapatkan di kantor pajak terdekat, dan biasanya juga dijual oleh toko-toko dan percetakan. SSP bisa juga dibuat dan dicetak sendiri sesuai dengan form yang ditetapkan. Bagi yang memerlukan contoh SSP beserta petunjuk pengisiannya dapat diunduh disini.
  • Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP)
SSBP adalah formulir yang digunakan untuk mencatat penyetoran penerimaan negara bukan pajak ke Kas Negara. Akun-akun yang digunakan dalam formulir ini adalah akun-akun penerimaan bukan pajak.
Transaksi yang biasa terjadi menggunakan SSBP antara lain: penyetoran kerugian negara, kelebihan pembayaran tahun anggaran yang lalu, penyetoran uang persediaan (UP) dan tambahan uang persediaan (TUP) yang tidak digunakan, dan penerimaan lain-lain.
Tidak seperti formulir SSP yang sudah sangat familiar dan mudah di dapatkan dimana saja. SSBP agak sulit didapatkan karena penggunaannya yang masih secara insidentil dan volume penggunaan lebih sedikit dibanding SSP sehingga tidak banyak dijual di tempat-tempat umum. Kantor instansi vertikal Ditjen Perbendaharaan seperti Kantor Wilayah dan KPPN belum tentu menyediakan formulir SSBP. Mau tidak mau mereka yang akan menggunakan SSBP harus mencetak atau membuatnya sendiri sesuai dengan formulir yang ditetapkan. Bagi yang memerlukan formulir SSBP beserta cara pengisiannya dapat diunduh disini
  • Surat Setoran Pengembalian Belanja (SSPB)
SSPB adalah formulir yang digunakan untuk mencatat penyetoran kelebihan penggunaan/realisasi anggaran tahun berjalan. Ada kalanya realisasi anggaran yang dilakukan satuan kerja/instansi pemerintah melebihi dari yang seharusnya yang disebabkan kesalahan perhitungan. Kelebihan ini harus segera disetorkan dalam tahun anggaran berjalan dengan menggunakan SSPB. Namun bila kelebihan ini terlambat diketahui atau terlambat disetorkan dalam tahun anggaran berjalan yang berakibat pada penyetoran pada tahun anggaran berikutnya, maka formulir yang digunakan bukan SSPB melainkan harus SSBP.
Transaksi yang biasa menggunakan SSPB ialah: kelebihan pembayaran gaji pegawai, kelebihan pembayaran biaya perjalanan dinas, kelebihan pembayaran honor dan kelebihan pembayaran lainnya. Akun-akun yang digunakan dalam SSPB adalah akun-akun yang sama dengan yang dipakai saat realisasi anggaran. Misal, pembayaran biaya perjalanan dinas menggunakan akun 524111, maka jika terjadi kelebihan pembayaran, penyetoran pembayarannya juga menggunakan akun 524111.
Seperti halnya SSBP, formulir SSPB agak sulit ditemukan karena tidak banyak yang menjualnya. Begitupun kantor vertikal Ditjen Perbendaharaan belum tentu menyediakan formulir SSPB. Penggunanya harus membuat dan mencetak sendiri formulir SSPB tersebut. Bagi yang memerlukan formulir SSPB dan cara pengisiannya dapat diunduh disini.

Tidak ada komentar:

>>> Popular Posts :


The Forex Quotes are Powered by Investing.com - The Leading Financial Portal.