get your own embeddable forum with Talki

Rabu, 22 Mei 2013

Standar Pelayanan Pada Proses Verifikasi Atas Pengelolaan Keuangan : SPP/SPM-LS dan SPP/SPM GU/TU/TU NIHIL


A.  Proses Verifikasi Surat Permintaan Pembayaran untuk belanja langsung (SPP/SPM-LS)

No
KOMPONEN
URAIAN
1
Dasar Hukum
1.       Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 tahun 2010 tentang perubahan kedua terhadap Peraturan Menteri dalam Negeri No 13 Tahun 2006 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;

2
Persyaratan Pelayanan
1.       Persyaratan dalam melakukan verifikasi SPP-LS melalui pengadaan barang dan jasa dengan metode pemilihan dan tender:
a.        Surat Rekomendasi yang dibuat oleh PPK/PPTK kegiatan yang diajukan;
b.       Berita acara pemeriksaan hasil pekerjaan atau yang dipersamakan
c.        Berita acara serah terima barang dan jasa dari pihak ketiga kepada pejabat yang ditunjuk;
d.       Berita acara serah terima barang dari Pejabat pembuat komitmen kepada pengurus barang;
e.       Berita acara pembayaran yang ditanda tangani oleh bendahara dan pihak ketiga;
f.         Kwitansi / tanda terima yang dibubuhi meterai;
g.        Surat pengantar SPP-LS  sesuai dengan format pada Permendagri Nomor 13 tahun 2006 formulir Lampiran D.X
h.       Rinciain SPP-LS  sesuai dengan format pada Permendagri Nomor 13 tahun 2006 formulir lampiran D.X
i.         Ringkasan SPP-LS  sesuai dengan format pada Permendagri Nomor 13 tahun 2006 formulir Lampiran D.X
j.         SPM  sesuai dengan format pada Permendagri Nomor 13 tahun 2006 formulir Lampiran D. XIII
k.        Surat Keterangan Pengumuman Penetapan Penyedian Barang/jasa dari ULP;
l.         Surat Perjanjian (kontrak)yang memuat dokumen penawaran, dokumen pengadaan, dokumen kualifikasi penyedia barang/jasa;
m.      Foto Dokumentasi tingkat kemajuan pekerjaan;
n.       Laporan Kemajuan pekerjaan (laporan harian, bulanan)
o.       Bukti kehadiran dan bukti pengeluaran sesuai dengan rincian dalam surat penawaran (khusu konsultan);
p.       Jaminan pemeliharaan untuk pekerjaan kontruksi pada pengajuan 100%;
q.       Bukti setoran dendan keterlambatan (bila terlambat)

3
Sistem Mekanisme dan prosedur
1.       Dokumen yang telah disiapkan sesuai dengan peraturan yang ada disampaikan oleh bendahara pengeluaran SKPD yang menangani pekerjaan kekantor Dinas Pendapatan, pengelolaan Keuangan dan asset daerah (pada bagian tata usaha )
2.       Kepala dinas DIPPEKADE memberikan perintah kepada bidang akuntansi untuk melakukan verifikasi atas tagihan uang sebesar SPM;
3.       Melalui perintah Kepala Bidang Akuntansi maka seksi Verifikasi melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan dokumen yang disampaikan;
4.       Apabila dokumen telah lengkap dan benar sesuai dengan peraturan maka kepala seksi verifikasi meminta persetujuan kepada Kepala Bidang, untuk diteruskan keBendahara Umum Daerah, guna proses penerbitan SP2D.
5.       Apabila dokumen kurang/tidak lengkap maka segera akan diberitahu kepada bendahara yang bersangkutan dan diinformasikan dokumen yang kurang/salah, dituangkan dalam sebuah uraian kelengkapan dokumen dan ditandatangani oleh verifikator, untuk dilakukakan perbaikan;
6.       Setelah dilengkapi maka diteruskan ke Bendahara Umum Daerah untuk diterbitkan SP2D nya.
4
Jangka Waktu Pelaksanaan
15 (lima belas) menit
5
Biaya /tariff
Tidak ada
6
Produk Pelayanan
Surat Rekomendasi Kepada Bendahara Umum Daerah Untuk penerbitan SP2D
7
Sarana, prasarana dan/atau fasilitas
Meja, Kursi Lemari, Alat komunikasi, stempel, alat tulis lainnya.
8
Kompetensi Pelaksana
1.       Verifikator;
2.       Petugas Register SPP;
9
Pengawasan internal
1.       Kepala Dinas Pendapatan
2.       Kepala Bidang Akuntansi;
3.       Kepala Seksi Verifikasi.
10
Penanganan pengaduan, saran dan masukan
Kotak saran
11
Jumlah Pelaksana
2 (dua) orang
12
Jaminan Pelayanan
-
13
Jaminan Pelayanan dan Keselamatan Pelayanan

14
Evaluasi kinerja pelaksana



B.      Proses Verifikasi Surat Permintaan Pembayaran SPP/SPM GU/TU/TU NIHIL

No
KOMPONEN
URAIAN
1
Dasar Hukum
1.       Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 tahun 2010 tentang perubahan kedua terhadap Peraturan Menteri dalam Negeri No 13 Tahun 2006 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
2.        
2
Persyaratan Pelayanan
1.       Persyaratan dalam melakukan verifikasi SPP/SPM GU/TU/TU NIHIL melalui pengadaan barang dan jasa dengan metode pemilihan dan tender:
a.        Surat Pernyataan SPP GU/TU/TU NIHIL oleh Pengguna Anggaran
b.       Surat Pengantar SPP GU/TU/TU NIHIL;
c.        Ringkasan SPP GU/TU/TU NIHIL ;
d.       Rincian SPP GU/TU/TU NIHIL ;
e.       Lembar Kontrol Pengeluaran;
f.         SPM;
g.        Surat Pengesahan Pertanggungjawaban;
h.       Buku kas umum;
i.         Buku Pajak
j.         Bukti pengeluaran yang sah (dokumen pengeluaran);
k.        Surat Pernyataan batas waktu pelaksanaan kegiatan (TU)
l.         Bukti setoran sisa TU ( bila ada)

3
Sistem Mekanisme dan prosedur
1.       Dokumen yang telah disiapkan sesuai dengan peraturan yang ada disampaikan oleh bendahara pengeluaran SKPD yang menangani pekerjaan kekantor Dinas Pendapatan, pengelolaan Keuangan dan asset daerah (pada bagian tata usaha )
2.       Kepala dinas DIPPEKADE memberikan perintah kepada bidang akuntansi untuk melakukan verifikasi atas tagihan uang sebesar SPM;
3.       Melalui perintah Kepala Bidang Akuntansi maka seksi Verifikasi melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan dokumen yang disampaikan;
4.       Apabila dokumen telah lengkap dan benar sesuai dengan peraturan maka kepala seksi verifikasi meminta persetujuan kepada Kepala Bidang, untuk diteruskan keBendahara Umum Daerah, guna proses penerbitan SP2D.
5.       Apabila dokumen kurang/tidak lengkap maka segera akan diberitahu kepada bendahara yang bersangkutan dan diinformasikan dokumen yang kurang/salah, dituangkan dalam sebuah uraian kelengkapan dokumen dan ditandatangani oleh verifikator, untuk dilakukakan perbaikan;
6.       Setelah dilengkapi maka diteruskan ke Bendahara Umum Daerah untuk diterbitkan SP2D nya.
4
Jangka Waktu Pelaksanaan
15 (lima belas) menit
5
Biaya /tariff
Tidak ada
6
Produk Pelayanan
Surat Rekomendasi Kepada Bendahara Umum Daerah Untuk penerbitan SP2D
7
Sarana, prasarana dan/atau fasilitas
Meja, Kursi Lemari, Alat komunikasi, stempel, alat tulis lainnya.
8
Kompetensi Pelaksana
1.       Verifikator;
2.       Petugas Register SPP;
9
Pengawasan internal
1.       Kepala Dinas Pendapatan
2.       Kepala Bidang Akuntansi;
3.       Kepala Seksi Verifikasi.
10
Penanganan pengaduan, saran dan masukan
Kotak saran
11
Jumlah Pelaksana
2 (dua) orang
12
Jaminan Pelayanan
-
13
Jaminan Pelayanan dan Keselamatan Pelayanan

14
Evaluasi kinerja pelaksana


Sumber : 

Budidaya | Informasi Budidaya

Tidak ada komentar:

>>> Popular Posts :


The Forex Quotes are Powered by Investing.com - The Leading Financial Portal.