get your own embeddable forum with Talki

Senin, 13 Mei 2013

Pajak untuk Pelaku Usaha Kecil Berlaku Tahun Ini



Senin, 13 Mei 2013 | 19:00 WIB
KOMPAS/WISNU WIDIANTORO
Pekerja menyelesaikan pembuatan celana di usaha kecil konfeksi Mandalay di Perkampungan Industri Kecil, kawasan Penggilingan, Jakarta Timur, Senin (25/3).

TERKAIT:
JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menargetkan bisa memberlakukan pajak penghasilan untuk pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) sebesar 1 persen dari penjualan, pada tahun ini.
Syarief Hasan, Menteri Koperasi dan UKM, mengatakan ketentuan pajak penghasilan (PPh) 1 persen berlaku untuk UKM yang memiliki tempat tetap atau permanen. "Tetapi UKM yang tidak memiliki tempat tetap seperti pedagang kaki lima diusahakan tidak dikenakan PPh," katanya, seusai acara International Workshop on Cooperatives, Senin (13/5/2013).
Seperti diberitakan sebelumnya, Dirjen Pajak Fuad Rahmany mengatakan, perhitungan pajak bagi UKM dihitung bukan berdasarkan keuntungan yang diperoleh, melainkan total omzet pada akhir tahun. Yang punya usaha tetap akan dikenakan pajak penghasilan sebesar 1 persen.
Menurut Fuad, pemberian fasilitas perpajakan yang memudahkan itu dilatarbelakangi kecenderungan pengelolaan UKM yang umumnya dilakukan oleh pemilik usaha. "Kira-kira pengenaan PPN (pajak pertambahan nilai) sebesar satu persen dan PPh (pajak penghasilan) juga sebesar 1 persen," kata dia.
Tarif itu, lanjut dia, diberlakukan untuk UKM dengan omzet Rp 0 hingga Rp 4,8 miliar. Sedangkan UKM dengan omzet dibawah Rp 300 juta akan dikenai tarif setengah persen. (Agustina Rasyida/Tribunnews)

Sumber :
Editor :
Bambang Priyo Jatmiko








Tidak ada komentar:

>>> Popular Posts :


The Forex Quotes are Powered by Investing.com - The Leading Financial Portal.