get your own embeddable forum with Talki

Senin, 13 Mei 2013

Segera Disahkan, Pembatasan Kepemilikan Asing di Kebun Sawit


Senin, 13 Mei 2013 | 20:21 WIB


KOMPAS/PRIYOMBODO
Tandan buah segar (TBS) kelapa sawit dipamerkan di salah satu stan peserta International Conference and Exhibition on Palm Oil 2013 di Jakarta Convention Center, Jakarta, Selasa (7/5/2013).

TERKAIT:
JAKARTA, KOMPAS.com - Revisi Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 26 tahun 2007 tentang pedoman perizinan usaha perkebunan, yang didalamnya juga akan mengatur tentang porsi kepemilikan saham asing, rencananya keluar akhir bulan ini,
Wakil Menteri Pertanian, Rusman Heriawan mengatakan, pengaturan komposisi Penanaman Modal Asing (PMA) dan modal dalam negeri (PMDN) dilakukan agar tidak ada modal asing yang menguasai perkebunan sawit. "Porsi dalam negeri 51% sehingga PMA tidak boleh dominan," katanya, akhir pekan lalu.
Dalam aturan baru, pemerintah juga akan mencabut hak guna usaha (HGU) kebun sawit jika lahan diterlantarkan dalam kurun waktu tiga tahun. Beberapa rencana pembatasan ini menjadi momok bagi perusahaan perkebunan, apalagi pemerintah juga berencana memperpanjang moratorium izin baru di hutan primer dan lahan gambut. Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) mendesak agar moratorium izin baru di lahan gambut tidak diperpanjang.
Gapki beralasan moratorium akan menurunkan pembukaan lahan baru sehingga penyerapan tenaga kerja berkurang. Sebelum moratorium diberlakukan, pembukaan kebun baru mencapai sekitar 200.000 ha per tahun. Dari lahan itu potensi produksi minyak sawit mentah (CPO) mencapai 800.000 ton sampai 1 juta ton per tahun. Pembukaan lahan itu juga mampu menyerap 40.000 tenaga kerja dan 20.000 orang petani plasma, juga potensi investasi yang ada di sana.
Permintaan Gapki tersebut didasarkan pada hasil penelitian Institut Pertanian Bogor (IPB) yang menunjukkan bahwa gambut bisa dikelola untuk pertanian dan perkebunan.
Basuki Sumawinata, ahli ilmu tanah dan sumber daya lahan Fakultas Pertanian IPB mengatakan, pemerintah perlu memilah lagi lahan mana yang perlu dimoratorium dan dibuka perizinannya. “Kalau lahan primer tidak ada keraguan untuk terus diperpanjang, namun untuk lahan gambut masih bisa dipakai untuk produksi,” katanya. (Fitri Nur Arifenie, Uji Agung Santosa/Kontan)

Sumber :
KONTAN
Editor :
Bambang Priyo Jatmiko



Tidak ada komentar:

>>> Popular Posts :


The Forex Quotes are Powered by Investing.com - The Leading Financial Portal.